Pendahuluan
Hak
atas kekayaan intelektual menjadi issue yang semakin menarik untuk
dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan
pembangunan nasional, terutama dalam era globalisasi. Dalam hubungan
ini era globalisasi dapat dianalisis dari dua karakteristik dominan.
Pertama, era globalisasi ditandai dengan terbukanya secara luas
hubungan antar bangsa dan antar negara yang didukung dengan
transparansi dalam informasi. Dalam kondisi transparansi informasi yang
sedemikian itu, maka kejadian atau penemuan di suatu belahan dunia akan
dengan mudah diketahui dan segera tersebar ke belahan dunia lainnya.
Hal ini membawa implikasi, bahwa pada saatnya segala bentuk upaya
penjiplakan, pembajakan, dan sejenisnya tidak lagi mendapatkan tempat
dan tergusur dari fenomena kehidupan bangsa-bangsa. Kedua, era
globalisasi membuka peluang semua bangsa dan negara di dunia untuk
dapat mengetahui potensi, kemampuan, dan kebutuhan masing-masing.
Kendatipun tendensi yang mungkin terjadi dalam hubungan antar negara
didasarkan pada upaya pemenuhan kepentingan secara timbal balik, namun
justru negara yang memiliki kemampuan lebih akan mendapatkan keuntungan
yang lebih besar. Salah satu kemampuan penting suatu negara adalah
kemampuan dalam penguasaan teknologi. Mengacu pada dua hal tersebut,
upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual sudah saatnya
menjadi perhatian, kepentingan, dan kepedulian semua pihak agar
tercipta kondisi yang kondusif bagi tumbuh berkembangnya kegiatan
inovatif dan kreatif yang menjadi syarat batas dalam menumbuhkan
kemampuan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi.
PENGERTIAN
Hak
kekayaan intelektual dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan
hukum yang diberikan oleh Negara kepada seorang atau sekelompok orang
ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan dalam bentuk
suatu karya cipta. Karya cipta tersebut merupakan suatu hak individu
atau sekelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila temuan
tersebut didaftarkan sesuai dengan persaratan yang ada.
Karya
cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat
didaftarkan untuk perlindungan hukum seperti karya kesastraan,
artistik, ilmu pengetahuan, penemuan ilmiah, desain industri dan
lain-lain.
Sifat-sifat Hak kekayaan intelektual
1. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
Apabila
telah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan tersebut akan
menjadi pemilik umum, Apabila telah habis masa perlindungan ciptaan
atau penemuan tersebut maka dapat diperpanjang lagi contoh hak merek.
2. Bersifat eklusif dan mutlak
Bersifat
eklusif dan mutlak maksudnya Hak tersebut dapat dipertahannkan
siapapun. Pemilik hak berhak menuntut kepada pelanggaran yang dilakukan
oleh siapapun.pemilik atau pemegang haki mempunyai suatu hak monopoli
yaitu pemilik atau pemegang haknya dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau
penemuan ataupun mempergunakannya.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1. Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
2. Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik
3. Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta, design.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda
tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang
sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau
harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata
"intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
creations of the human mind) (WIPO, 1988:3). Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual
di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian
lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak
Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang
besar yaitu :
1. hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak cipta diberikan
terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian,
dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi".
Perbedaan
antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak
cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan
pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis
pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman
yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan
televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak
cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang
Hak Cipta (UUHC) UU .
Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan
yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula
paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi
memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan
paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau
jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar
perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.?
Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, faktor
manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri
dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi, disamping
tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis
berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan indikasi geografis di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).
1. HAK CIPTA
Hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC)? Dikatakan hak khusus atau sering
juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan
kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
Pengaturan hak cipta
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982
tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982
tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat
menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak cipta Pendaftaran
hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan
hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang
tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia
benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran
bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang
dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi
pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
2. PATEN
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu
penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan
Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989
tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah
penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989
jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP)
saja.
Pemberian Paten Penemuan
diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses
pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman
Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu
a.
Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b.
Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak
menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode
tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. MEREK
Tanda
yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1
Undang-undang Merek).
1. Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek jasa
yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek kolektif adalah merek
yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan
Merek iatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah
penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992
jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat
Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran
Sumber:
hukum hak kekayaan intelektual oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.
http://fahrudin-ti.blogspot.com/2012/03/hak-kekayaan-intelektual.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar