Minggu, 16 November 2014

MANIPULASI PEMBUKUAN TRANSAKSI OLEH YPPI DAN BANK INDONESIA




Kasus audit BI atas aliran dana YPPI merupakan salah satu kasus keuangan paling kontroversial pada tahun 2008, tim IT indonesia meneliti adanya penyimpangan yg dilakukan para petinggi negeri ini. terutama karena melibatkan serentetan nama anggota dewan gubernur BI dan anggota DPR terkemuka. Sebagai hasil dari laporan BPK, kasus aliran dana YPPI kini telah terangkat ke meja hijau.
Kasus Aliran dana YPPI atau YLPPI adalah murni temuan tim audit BPK. Tim tersebutlah yang menentukan rencana kerja, metode, teknik pemeriksaan, analisis maupun penetapan opini pemeriksaan kasus tersebut sesuai dngan standar pemeriksaan yang berlaku.
Perintah pemeriksaan BI dan YPPI ini dikeluarkan oleh Anggota Pembina Keuangan Negara II (Angbintama II) dan Kepala Auditorat Keuangan Negara II (Tortama II) yang membawahi pemeriksaan BI. Selama periode bulan Februari hingga Mei 2005, Tim Audit BPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan BI Tahun 2004. Tim Audit BPK juga memeriksa Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) yang berdiri pada tahun 1977, karena afiliasi lembaganya dengan BI.
Pada bulan Maret 2005, Tim Audit BPK di BI menemukan adanya asset/tanah BI yang digunakan oleh YLPPI. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kantor Akuntan Publik Muhammad Thoha atas perbandingan kekayaan YLPPI per 31 Desember 2003 dengan posisi keuangannya per Juni 2003, diketahui adanya penurunan nilai asset sebesar Rp 93 miliar.
Temuan Penyimpangan
1.      Manipulasi pembukuan, baik buku YPPI maupun buku Bank Indonesia. Pada saat perubahan status YPPI dari UU Yayasan Lama ke UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, kekayaan dalam pembukuan YPPI berkurang Rp 100 miliar. Jumlah Rp 100 miliar ini lebih besar dari penurunan nilai aset YPPI yang diduga semula sebesar Rp 93 miliar. Sebaliknya, pengeluaran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar tersebut tidak tercatat pada pembukuan BI sebagai penerimaan atau utang.
2.      Menghindari Peraturan Pengenalan Nasabah Bank serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana dana tersebut dipindahkan dulu dari rekening YPPI di berbagai bank komersil, ke rekening yang terdapat BI, baru kemudian ditarik keseluruhan secara tunai.
3.      Penarikan dan penggunaan dana YPPI untuk tujuan berbeda dengan tujuan pendirian yayasan semula. Ini bertentangan dengan UU Yayasan, dan putusan RDG tanggal 22 Juli 2003 yang menyebutkan bahwa dana YPPI digunakan untuk pembiayaan kegiatan sosial kemsyarakatan.
4.      Penggunaan dana Rp 31,5 miliar yang diduga untuk menyuap oknum anggota DPR. Sisanya, Rp 68,5 miliar disalurkan langsung kepada individu mantan pejabat BI, atau melalui perantaranya. Diduga, dana ini digunakan untuk menyuap oknum penegak hukum untuk menangani masalah hukum atas lima orang mantan Anggota Dewan Direksi/ Dewan Gubernur BI. Padahal, kelimanya sudah mendapat bantuan hukum dari sumber resmi anggaran BI sendiri sebesar Rp 27,7 miliar. Bantuan hukum secara resmi itu disalurkan kepada para pengacara masing-masing. Dan dana Rp 68,5 miliar

Tanggapan :
Tim Audit BPK di BI menemukan adanya asset/tanah BI yang digunakan oleh YLPPI. Manipulasi pembukuan, baik buku YPPI maupun buku Bank Indonesia. Pada saat perubahan status YPPI dari UU Yayasan Lama ke UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, kekayaan dalam pembukuan YPPI berkurang Rp 100 miliar. Jumlah Rp 100 miliar ini lebih besar dari penurunan nilai aset YPPI yang diduga semula sebesar Rp 93 miliar. Sebaliknya, pengeluaran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar tersebut tidak tercatat pada pembukuan BI sebagai penerimaan atau utang.

SUMBER :
http://www.bpk.go.id/assets/files/attachments/2009/01/siaran_pers_menanggapioey1.pdf
http://auditit50.blogspot.com/2012/11/studi-kasus.html
http://margarethaiput.blogspot.com/2011/11/kasus-kasus-yang-berhubungan-dengan.html
http://politik.news.viva.co.id/news/read/21135-bpk__kejahatan_aliran_dana_bi_ada_empat_1
http://apbusinessethic.blogspot.com/2014/03/tugas-1-kelas-b-ppak-2014-kasus.html

SKANDAL PENIPUAN KORPORASI TERBESAR OLEH OLYMPUS



Olympus, produsen kamera asal Jepang mengaku telah menyembunyikan kerugian investasi di perusahaan sekuritas selama puluhan tahun atau sejak era 1980-an. Selama ini, Olympus menutupi kerugiannya dengan menyelewengkan dana akuisisi.Pengumuman ini merupakan buntut dari tuntutan mantan CEO Olympus Michael Woodford yang dipecat pada 14 Oktober silam. Woodford meminta perusahaan yang berumur 92 tahun ini menjelaskan transaksi mencurigakan sebesar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 11 triliun. Presiden Direktur Olympus Shuichi Takayama menuding Tsuyoshi Kikukawa, yang mundur dari jabatan Presiden dan Komisaris Olympus pada 26 Oktober lalu, sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sementara Wakil Presiden Direktur Hisashi Mori dan auditor internal Hideo Yamada bertanggung jawab sebagai pihak yang menutup-nutupi. Keduanya menyatakan siap jika dituntut hukuman pidana.
Pihak Olympus menemukan sejumlah dana mencurigakan terkait akuisisi produsen peralatan medis asal Inggris, Gyrus, pada tahun 2008 lalu senilai US$ 2,2 miliar (Rp 18,7 triliun), yang juga melibatkan biaya penasihat US 687 juta (Rp 5,83 triliun) dan pembayaran kepada tiga perusahaan investasi lokal US$ 773 juta (Rp 6,57 triliun).
Dana-dana tersebut ternyata digunakan untuk menutupi kerugian investasi di masa lalu tersebut. Hal itu terlihat sangat gamblang ketika dalam beberapa bulan kemudian, pembayaran kepada tiga perusahaan investasi lokal itu dihapus dari bukKasus ini dipastikan akan menyeret Olympus, beserta para direksi dan akuntannya kena tuntutan pidana untuk pasal manipulasi laporan keuangan dari para pemegang sahamnya. Banyak analis yang kini mempertanyakan masa depan perusahaan yang dibentuk pada 1919 sebagai produsen mikroskop itu.
"Ini sangat serius. Olympus sudah mengaku mengisi data palsu (di laporan keuangan) untuk menutupi kerugian selama 20 tahun. Semua pihak yang terlibat selama 20 tahun harus ikut bertanggung jawab," kata Ryosuke Okazaki, Kepala Investasi ITC Investment Partners.
Pengumuman yang mengejutkan ini juga membuat saham Olympus jatuh 29% ke posisi terendahnya dalam 16 tahun terakhir. Perusahaan ini sudah kehilangan 70% nilai pasarnya, setara Rp 5,1 triliun, sejak ditinggal Woodford, yang terus mempertanyakan investasi bodong tersebut. Pihak Olympus mengaku masih akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sebelum menyatakan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat. Mori sudah dipecat pada hari yang sama, sementara auditor internal sudah meminta pengunduran diri.
Kasus yang menimpa Olympus ini langsung menjadi perhatian media lokal karena merupakan skandal penipuan perusahaan terbesar di Jepang sejak serangkaian skandal broker di era 1990-an, salah satunya adalah broker terbesar keempat di Jepang, Yamaichi Securities pada 1997. Olympus mengaku menyelewengkan sejumlah dana akuisisi tersebut dengan disalurkan ke banyak perusahaan investasi supaya tidak mudah terdekteksi. Praktik yang lazim dilakukan perusahaan-perusahaan Jepang setelah krisis ekonomi Jepang tahun 1990 lalu.

Tanggapan :
Selama ini, Olympus menutupi kerugiannya dengan menyelewengkan dana akuisisi. . Olympus sudah mengaku mengisi data palsu (di laporan keuangan) untuk menutupi kerugian selama 20 tahun. Olympus mengaku menyelewengkan sejumlah dana akuisisi tersebut dengan disalurkan ke banyak perusahaan investasi supaya tidak mudah terdekteksi
.

sumber :
http://apbusinessethic.blogspot.com/2014/03/tugas-1-kelas-b-ppak-2014-kasus.html

SKANDAL AKUNTANSI TERBESAR AS : CEO WORLDCOM



CEO (Chief Executive Officer) WorldCom Bernard Ebbers dinyatakan bersalah dalam skandal akuntansi terbesar dalam sejarah AS. Skandal akuntansi WorldCom yang merupakan perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di AS ini mencuat beberapa tahun yang lalu dan sempat membuat Wall Street mengalami kejatuhan. Juri di Pengadilan Federal Manhattan menyatakan Ebbers bersalah atas 9 tuduhan termasuk kecurangan, konspirasi dan berbohong kepada regulator dengan ancaman hukuman hingga 85 tahun.
WorlCom merupakan perusahaan telekomunikasi yang menyediakan berbagai macam produk di seluruh dunia seperti data, Internet, komunikasi telepon, layanan telekonfrens melalui video, sampai penjualan kartu telepon prabayar untuk sambungan internasional.
Perusahaan dengan kode saham Wcom di bursa Nasdaq ini memiliki 73.000 pegawai yang tersebar di seluruh dunia. Sebanyak 8.300 di antaranya adalah pegawai yang tinggal di Eropa, Timur Tengah, dan Afrika. Skandal WorldCom mencuat setelah perusahaan ini mengaku telah mengembungkan keuntungannya hingga US$ 3,9 milyar pada periode Januari 2001 dan Maret 2002. Pada tahun 2001 hingga awal 2002, WOrldCom memasukan US$ 3,9 milyar dollar AS yang merupakan biaya operasi normal ke dalam pos investasi. Hal ini memungkinkan perusahaan tersebut menekan biaya selama bertahun-tahun. Dengan hilangnya pos biaya operasional ini, maka pos keuntungan menjadi lebih besar karena biaya yang seharusnya mengurangi keuntungan sudah diperkecil.
Dengan keuntungan yang terlihat besar, maka akan menunjukkan bahwa kinerja WorldCom sangat bagus. Saham WorldCom yang dicatatkan di bursa tahun 1999 pada harga US$ 62, langsung anjlok 94 persen sejak Januari 2002 akibat mencuatnya skandal tersebut. Selain itu setelah perginya pendiri dan chief executive officer WorldCom, Bernie Ebbers, pada bulan April 2002, skandal lainnya mencuat. Diketahui Ebbers meminjam jutaan dollar AS dari perusahaan tersebut untuk menanggung kelebihan harga yang harus dibayarnya untuk saham-saham perusahaan itu sendiri. Dalam proses pengadilan, Jaksa menuding Ebbers pikirannya tergoda untuk menjaga saham Worldcom tetap tinggi dan menjadi panik oleh tudingan dia memperolah US$ 400 juta pinjaman pribadi yang dijamin dengan saham Worldcom.
Pada akhir tahun 2000 hingga pertengahan tahun 2002, pemerintah AS mengklaim Ebbers mengintimidasi CFO (chief financial officer) Scott Sullivan untuk menutupi pengeluaran yang tidak terkontrol yang mencapai miliaran dolar dan menyebutnya sebagai pendapatan yang tidak selayaknya. Namun pengacara Ebbers membantah bahwa kebocoran itu adalah tanggung jawab Sullivan. Sebelumnya Sullivan yang bertindak sebagai saksi dari pihak pemerintah mengatakan bahwa Ebbers menginstruksikan dirinya untuk mencatatkan jumlah ke dalam neraca hingga memenuhi ekspektasi Wall Street. Juri telah mengenali bahwa kecurangan itu ditimbulkan dari manajemen tingkat menengah hingga eksekutif puncaknya. Selain itu Ebbers juga masih menghadapi proses pengadilan sipil termasuk tuntutan dari perusahaan yang telah menjamin US$ 400 juta pinjaman pribadinya setelah Bank of Amerika minta lebih banyak jaminan setelah harga saham WorldCom terus jatuh. Sementara itu 12 mantan direktur perusahaan termasuk satu bank investasi yang menjadi underwriter dan auditor Arthur Andersen juga menghadapi pengadilan sipil dari para investor yang marah.

Tanggapan :
perusahaan ini mengaku telah mengembungkan keuntungannya hingga US$ 3,9 milyar pada periode Januari 2001 dan Maret 2002. Pada tahun 2001 hingga awal 2002, WOrldCom memasukan US$ 3,9 milyar dollar AS yang merupakan biaya operasi normal ke dalam pos investasi. Hal ini memungkinkan perusahaan tersebut menekan biaya selama bertahun-tahun. Dengan hilangnya pos biaya operasional ini, maka pos keuntungan menjadi lebih besar karena biaya yang seharusnya mengurangi keuntungan sudah diperkecil.


SUMBER :
http://apbusinessethic.blogspot.com/2014/03/tugas-1-kelas-b-ppak-2014-kasus.html

LAPORAN KEUANGAN GANDA BANK LIPPO TAHUN 2002



 
Kasus ini merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.
Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %.
Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami
krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika.

Tanggapan :
1.      Tindakan mencantumkan laporan yang belum diaudit dengan mengiklankan di media masa untuk publik dengan kata sudah di audit yang dilakukan akuntan diatas adalah tindakan yang melanggar INTEGRITAS ; dimana seorang akuntan harus sangat jelas dan jujur dalam segala pekerjaan profesionalnya maupun dalam hubungan bisnisnya.
2.      Pelanggaran terhadap pelayanan kepentingan publik dalam hal ini memberikan laporan ganda yang berbeda beda untuk publik, BEJ, dan laporan akuntan publik. Sehingga menyesatkan para pengguna Laporan Keuangan
3.      Pelanggaran terhadap Perilaku Profesional karena berani memberikan pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian ” tanpa melakukan standar teknis secara profesional
4.      Tidak melakukan obyektifitas dalam menjalankan tugas profesioanl-nya.Karena lebih berpihak kepada klien daripada berpihak kepada para pengguna eksternal laporan keuangan (Laporan palsu ke BEJ , dan masyarakat )

Sumber :
http://apbusinessethic.blogspot.com/2014/03/tugas-1-kelas-b-ppak-2014-kasus.html

KASUS MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT. KIMIA FARMA




Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut  Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT.Kimia Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp.32,7 milyar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT.Kimia Farma Tbk.Selain itu kesalahan juga terdapat pada Unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.2,7 milyar. Unit logistik sentral, kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.23,9 miliar. Unit pedagang besar farmasi (PBF), kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.8,1 milyar. Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.10,7 milyar.
Kesalahan-kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT.Kimia Farma. Master price per 3 Februari 2002 merupakan master price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT.Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan.
Berdasarkan uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT.Kimia Farma terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. poin 2, Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3 Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.”

Tanggapan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut  Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT.Kimia Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001. Kesalahan-kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT.Kimia Farma. Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
           

Sumber :
http://www.bumn.go.id/22289/publikasi/berita/manajemen-lama-kimia-farma-dipastikan-terlibat-kasus/
http://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/
http://liaaaajach.wordpress.com/2013/01/19/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/
http://apbusinessethic.blogspot.com/2014/03/tugas-1-kelas-b-ppak-2014-kasus.html