Kasus
audit BI atas aliran dana YPPI merupakan salah satu kasus keuangan paling
kontroversial pada tahun 2008, tim IT indonesia meneliti adanya penyimpangan yg
dilakukan para petinggi negeri ini. terutama karena melibatkan serentetan nama
anggota dewan gubernur BI dan anggota DPR terkemuka. Sebagai hasil dari laporan
BPK, kasus aliran dana YPPI kini telah terangkat ke meja hijau.
Kasus
Aliran dana YPPI atau YLPPI adalah murni temuan tim audit BPK. Tim tersebutlah
yang menentukan rencana kerja, metode, teknik pemeriksaan, analisis maupun
penetapan opini pemeriksaan kasus tersebut sesuai dngan standar pemeriksaan
yang berlaku.
Perintah pemeriksaan BI dan YPPI ini dikeluarkan oleh Anggota Pembina Keuangan Negara II (Angbintama II) dan Kepala Auditorat Keuangan Negara II (Tortama II) yang membawahi pemeriksaan BI. Selama periode bulan Februari hingga Mei 2005, Tim Audit BPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan BI Tahun 2004. Tim Audit BPK juga memeriksa Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) yang berdiri pada tahun 1977, karena afiliasi lembaganya dengan BI.
Perintah pemeriksaan BI dan YPPI ini dikeluarkan oleh Anggota Pembina Keuangan Negara II (Angbintama II) dan Kepala Auditorat Keuangan Negara II (Tortama II) yang membawahi pemeriksaan BI. Selama periode bulan Februari hingga Mei 2005, Tim Audit BPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan BI Tahun 2004. Tim Audit BPK juga memeriksa Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) yang berdiri pada tahun 1977, karena afiliasi lembaganya dengan BI.
Pada
bulan Maret 2005, Tim Audit BPK di BI menemukan adanya asset/tanah BI yang
digunakan oleh YLPPI. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kantor Akuntan
Publik Muhammad Thoha atas perbandingan kekayaan YLPPI per 31 Desember 2003
dengan posisi keuangannya per Juni 2003, diketahui adanya penurunan nilai asset
sebesar Rp 93 miliar.
Temuan
Penyimpangan
1. Manipulasi
pembukuan, baik buku YPPI maupun buku Bank Indonesia. Pada saat perubahan
status YPPI dari UU Yayasan Lama ke UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,
kekayaan dalam pembukuan YPPI berkurang Rp 100 miliar. Jumlah Rp 100 miliar ini
lebih besar dari penurunan nilai aset YPPI yang diduga semula sebesar Rp 93
miliar. Sebaliknya, pengeluaran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar tersebut tidak
tercatat pada pembukuan BI sebagai penerimaan atau utang.
2. Menghindari
Peraturan Pengenalan Nasabah Bank serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang. Dimana dana tersebut dipindahkan dulu dari rekening YPPI di berbagai bank
komersil, ke rekening yang terdapat BI, baru kemudian ditarik keseluruhan secara
tunai.
3. Penarikan
dan penggunaan dana YPPI untuk tujuan berbeda dengan tujuan pendirian yayasan
semula. Ini bertentangan dengan UU Yayasan, dan putusan RDG tanggal 22 Juli
2003 yang menyebutkan bahwa dana YPPI digunakan untuk pembiayaan kegiatan
sosial kemsyarakatan.
4. Penggunaan
dana Rp 31,5 miliar yang diduga untuk menyuap oknum anggota DPR. Sisanya, Rp
68,5 miliar disalurkan langsung kepada individu mantan pejabat BI, atau melalui
perantaranya. Diduga, dana ini digunakan untuk menyuap oknum penegak hukum
untuk menangani masalah hukum atas lima orang mantan Anggota Dewan Direksi/
Dewan Gubernur BI. Padahal, kelimanya sudah mendapat bantuan hukum dari sumber
resmi anggaran BI sendiri sebesar Rp 27,7 miliar. Bantuan hukum secara resmi
itu disalurkan kepada para pengacara masing-masing. Dan dana Rp 68,5 miliar
Tanggapan
:
Tim
Audit BPK di BI menemukan adanya asset/tanah BI yang digunakan oleh YLPPI. Manipulasi
pembukuan, baik buku YPPI maupun buku Bank Indonesia. Pada saat perubahan
status YPPI dari UU Yayasan Lama ke UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,
kekayaan dalam pembukuan YPPI berkurang Rp 100 miliar. Jumlah Rp 100 miliar ini
lebih besar dari penurunan nilai aset YPPI yang diduga semula sebesar Rp 93
miliar. Sebaliknya, pengeluaran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar tersebut tidak
tercatat pada pembukuan BI sebagai penerimaan atau utang.
SUMBER
:
http://www.bpk.go.id/assets/files/attachments/2009/01/siaran_pers_menanggapioey1.pdf
http://auditit50.blogspot.com/2012/11/studi-kasus.html
http://margarethaiput.blogspot.com/2011/11/kasus-kasus-yang-berhubungan-dengan.html
http://politik.news.viva.co.id/news/read/21135-bpk__kejahatan_aliran_dana_bi_ada_empat_1
http://www.bpk.go.id/assets/files/attachments/2009/01/siaran_pers_menanggapioey1.pdf
http://auditit50.blogspot.com/2012/11/studi-kasus.html
http://margarethaiput.blogspot.com/2011/11/kasus-kasus-yang-berhubungan-dengan.html
http://politik.news.viva.co.id/news/read/21135-bpk__kejahatan_aliran_dana_bi_ada_empat_1
http://apbusinessethic.blogspot.com/2014/03/tugas-1-kelas-b-ppak-2014-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar