Pada
audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba
bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai
bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah
dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001
disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup
mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya
sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7%
dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan
Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit
Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar,
pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1
miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan
keuangan PT.Kimia Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan
overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001
sebesar Rp.32,7 milyar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba
bersih PT.Kimia Farma Tbk.Selain itu kesalahan juga terdapat pada Unit industri
bahan baku, kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.2,7 milyar.
Unit logistik sentral, kesalahan berupa overstated pada persediaan barang
sebesar Rp.23,9 miliar. Unit pedagang besar farmasi (PBF), kesalahan berupa
overstated pada persediaan barang sebesar Rp.8,1 milyar. Kesalahan berupa
overstated pada penjualan sebesar Rp.10,7 milyar.
Kesalahan-kesalahan
penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara Membuat
dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal
1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master price
yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi
PT.Kimia Farma. Master price per 3 Februari 2002 merupakan master price yang
telah disesuaikan nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai penentuan
nilai persediaan pada unit distribusi PT.Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan.
Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan.
Berdasarkan
uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT.Kimia Farma terbukti melanggar
peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. poin
2, Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3 Kesalahan Mendasar,
sebagai berikut:“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan
matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan
interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.”
Tanggapan
:
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan
keuangan PT.Kimia Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan
overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001. Kesalahan-kesalahan
penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara Membuat
dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal
1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master price
yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi
PT.Kimia Farma. Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan
matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan
interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Sumber :
http://www.bumn.go.id/22289/publikasi/berita/manajemen-lama-kimia-farma-dipastikan-terlibat-kasus/
http://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/
http://liaaaajach.wordpress.com/2013/01/19/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/
http://apbusinessethic.blogspot.com/2014/03/tugas-1-kelas-b-ppak-2014-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar