IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara
memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN)
ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan
lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena
itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing
(PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima
tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak
manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait
dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan
auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang
menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan
pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus
tersebut. Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, M Rosyid Hidayat
mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan korupsi pajak atau penggelapan pajak
yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3). Rosyid mengungkapkan, IM3 melakukan
penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001
dan Desember 2002.
Untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke kantor
pajak pada Februari 2002 dilaporkan bahwa total pajak keluaran tahun 2001
sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp 66,62 miliar
sehingga selisih pajak keluaran dan masukan sebesar Rp 65,77 miliar.
Sesuai aturan, kata Rosyid, jika pajak masukan lebih
besar dari pajak keluaran, maka selisihnya dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. Menurut
Rasyid, selintas memang tidak terjadi kejanggalan dari hal tersebut. Namun,
jika lampiran pajak masukan dicermati, IM3 menyebut adanya pajak masukan ke PT
Indosat sebesar Rp 65,07 miliar. Namun setelah dicek ulang, dalam SPT Masa PPN
PT Indosat, ternyata tidak ditemukan angka pajak masukan yang diklaim IM3.
Padahal, kata dia, seharusnya angka Pajak Masukan IM3 tersebut muncul pada
laporan pajak keluaran PT Indosat untuk tahun buku yang sama. Bahkan, PT Indosat
hanya melaporkan pajak keluaran sebesar Rp 19,41 miliar yang sebagian besar
berasal dari transaksi dengan PT Telkom bukan dengan IM3.
Hal serupa juga dilakukan pada 2002, bahkan nilainya
lebih besar. Untuk SPT Masa PPN 2002 per Desember 2002, IM3 melaporkan
kelebihan pajak masukan sebesar Rp 109 miliar. Berdasarkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor 00008/407/02/051/03 uang tersebut sudah
ditransfer oleh kantor pajak ke IM3. Dalam kasus diatas IM3 menggelapkan pajak,
dengan cara para investor melakukan penipuan berupa pemalsuan laporan laba rugi
dengan menyebutkan bahwa perusahaan mengalami kerugian selama 5 tahun, dan
seperti kita ketahui perusahaan yang rugi tidak perlu membayar pajak
pendapatan. Hal ini bisa terjadi karena adanya konspirasi dengan para pejabat
tinggi, dan mereka mau membantu tentu saja dengan adanya timbal balik berupa
jabatan di kursi pemerintahan, oleh karena itu kasus ini merupakan pelanggaran
terhadap etika politik, karena menggunakan kekuasaannya untuk melakukan penipuan.
Tanggapan :
Dalam kasus ini, seorang akuntan
telah memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa
PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika
pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750
penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara
melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Hal serupa
juga dilakukan pada 2002, Dalam kasus diatas IM3 menggelapkan pajak, dengan
cara para investor melakukan penipuan berupa pemalsuan laporan laba rugi dengan
menyebutkan bahwa perusahaan mengalami kerugian selama 5 tahun, dan seperti
kita ketahui perusahaan yang rugi tidak perlu membayar pajak pendapatan.
Sumber :
·
www.scribd.com/doc/71419341/kode-etik-etbis
·
http://christiantarck.blogspot.com/2013/01/penerapan-prinsip-etika-akuntan-dunia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar