BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI
·
DEFINISI ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
o
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
o
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
o
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
o
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
o
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
·
Definisi
P.J.V. Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
·
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’
·
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
·
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas azas kekeluargaan.
5
Unsur
Koperasi Indonesia :
o
Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
o
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
o
Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip-prinsip koperasi”
o
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
o
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2. TUJUAN KOPERASI
•
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
UU No.
25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
o
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya .
o
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat .
o
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya .
o
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi .
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
-
Keanggotaan
bersifat sukarela .
-
Keanggotaan
terbuka .
-
Pengembangan
anggota .
-
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan .
-
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis .
-
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang .
-
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi .
-
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi .
-
Perkumpulan
dengan sukarela .
-
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan .
-
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi .
-
Pendidikan
anggota
·
PRINSIP
ROCHDALE
-
Pengawasan
secara demokratis
-
Keanggotaan
yang terbuka
-
Bunga
atas modal dibatasi
-
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
-
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-
Netral
terhadap politik dan agama
·
PRINSIP
RAIFFEISEN
-
Swadaya
-
Daerah
kerja terbatas
-
SHU
untuk cadangan
-
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha
hanya kepada anggota
-
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
·
PRINSIP
HERMAN SCHULZE
-
Swadaya
-
Daerah
kerja tak terbatas
-
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-
Tanggung
jawab anggota terbatas
-
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
PRINSIP
ICA
-
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
-
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
·
PRINSIP
KOPERASI DI INDONESIA
Perinsip koperasi menurut UU NO. 25 / 1992
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan
perkoperasian
-
Kerjasama
antar koperasi
SUMBER
:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar