BAB
3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. BENTUK ORGANISASI
·
MENURUT
HANEL
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
-
individu (pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
-
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·
MENURUT
ROPKE
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah
juga pelanggar utama dari perusahaan.
Identifikasi Ciri Khusus
-
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
-
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
-
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi
·
DI
INDONESIA
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
a.
Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
b.
Rapat Anggota,
c.
Wadah anggota
untuk mengambil keputusan
d.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan pertanggung jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
·
PENGURUS
Tugas
-
Mengelola koperasi dan usahanya
-
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-
Menyelenggaran Rapat Anggota
-
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
-
Wewenang
-
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-
Meningkatkan peran koperasi
·
PENGELOLA
-
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang
oleh pengurus
-
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
-
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
-
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
·
PENGAWAS
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
-
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.
POLA MANAJEMEN
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa
:“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita
lihat dalam:
- Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
- Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil
usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar