POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
a. Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:
·
Manajemen adalah seni
dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan
daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By :
Drs. Oey Liang Lee )
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
·
Manajemen merupakan
suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai
sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan
sumberdaya lainnya. (By : R. Terry )
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu
proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk
menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
b. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
c. Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus –Pengawas
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus –Pengawas
2. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
·
Membahas dan
mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
·
Membahas dan
mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·
Membahas dan
menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·
Memilih dan memberhentikan
Pengurus dan Pengawas.
·
Menetapkan Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU).
3. Pengurus
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
a. Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
b. Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi
Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali
koperasi.
c. Pengurus berwenang dalam :
-
Mewakili koperasi didalam
dan diluar pengadilan,
-
Memutuskan
penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
-
Mengangkat dan
memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-
Melakukan tindakan
dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
d. Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan
dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
4. Pengawas
·
Jumlah Pengawas
sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
·
Unsur Pengawas
terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi,
wewenang dan tanggungjawab pengawas :
a. Secara Kolektif
-
Bertugas melakukan
Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata
kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan,
Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-
Pengawas berfungsi sebagai
Pengawas dan Pemeriksa.
-
Berwenang melakukan
pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-
Bertanggungjawab
kepada Rapat Anggota.
b. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif
berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan
disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c. Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
d. Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk
dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah
ditentukan.
e. Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan
kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f. Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan
tertulis.
g. Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara
perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas
menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
5. Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
a. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh
kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan
pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
b. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
-
Sebagai pemimpin
tingkat pengelola,
-
Merencanakan kegiatan
usaha, kepegawaian dan keuangan,
-
Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam
upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
c. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas
kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
d. Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Hubungan Kerja Manajer :
Hubungan Kerja Manajer :
-
Secara vertikal,
Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk
mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha
dan penciptaan uaha baru.
-
Hubungan kerja
kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur,
membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan
seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
-
Secara horisontal
mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
-
6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
-
perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar