SISA HASIL USAHA
1. Pengertian SHU Informasi Dasar
Sisa
hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu
tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara
transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana
dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal
yang dimiliki.Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
2. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya
(simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi
sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan dana
pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembagunan
sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU
koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi
(selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART
koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model
matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total
Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha
Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi
Anggota)
Tk : Total transaksi
Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan
Anggota
Sk : Simpanan anggota
total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A
adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian
anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha,
dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar
30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%)
dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka
absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3. Prinsip – prinsip pembagian SHU
a. SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yamg dilakikan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota di bayar secara tunai
4. Pembagian SHU /Aggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
·
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
·
Pembagian SHU menurut
Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota
dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
·
jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
Sumber :
http://exoticpurple.wordpress.com/2009/12/29/cara-perhitungan-sisa-hasil-usaha-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar