Minggu, 28 Oktober 2012

BAB 8


PERMODALAN KOPERASI

1.      ARTI  PERMODALAN KOPERASI 
Modal merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi. modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.

2.      SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
a.       Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Simpanan sukarela
-          Modal sendiri
b.      Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
Modal sendiri (equity capital)
-       Simpanan pokok
-       Simpanan wajib
-       Dana cadangan
-       Donasi/hibah
Modal pinjaman (debt capital)
-          Anggota
-          Koperasi lainnya
-          Bank atau lembaga keuangan lainnya
-          Penerbit obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
-          Alasan kepemilikan
-          Alasan ekonomi
-          Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
-          Anggota
-          Pengurus
-          Pemerintah

3.      DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan shu yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
a.       Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
•         Memenuhi kewajiban tertentu
•         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
•         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
•         Perluasan usaha
b.      Manfaat cadangan koperasi :
-          Memenuhi kewajiban tertentu
-          Meningkatkan jumlah operating capital
-          Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
-          Perluasan usaha

Sumber :
-       Ahim.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/7224/ekop+7%268.ppt

1 komentar:

  1. Mau tanya kalau kopkar pencairan nya ngmbil uangnya di ATM atau ke pusat perusahaan.
    Soalnya sy dulu nik 13014859
    Setelah sy perbarui nik 16031335 kontrak .kok di aplikasi kopkar telah melakukan pencairan tgl 26 may .dan di acc bulan juni.padahal gak pernah melakukan pencairan . Aku lihat di history pengambilan sukarela.

    BalasHapus