BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Ø KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
•
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
•
Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
•
Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
•
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Ø KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis
Ø KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan
kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi
adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Ø KETERKAITAN IDEOLOGI,
SISTEMPEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPRASI
Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme
/ Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Ø ALIRAN KOPERASI
•
ALIRAN
YARDSTICK
-
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
-
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
-
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
-
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
•
ALIRAN
SOSIALIS
-
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
-
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
•
ALIRAN
PERSEMAKMURAN (COMMONWEALTG)
-
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
-
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
-
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
-
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Ø SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
•
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
•
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
•
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
•
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
•
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
Ø SEJARAH PERKEMBANGAN KOPRASI DI
INDONESIA
•
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”.
•
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
•
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
•
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
•
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
•
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
•
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar